JAKARTA (M-pres) - Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) menjadi pendaftar pertama untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas ketetapan hasil perhitungan KPU yang disahkan Sabtu malam (9/5).
Menurut informasi yang dirilis MK, pendaftaran permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKDI, Roy Pening tersebut diajukan oleh kuasa hukum PKDI, Petrus Jaru, Peter Ponda dan Davy Radjawane.
Pemohon menganggap telah terjadi penggelembungan suara yang mengakibatkan berkurangnya perolehan suara PKDI di daerah pemilihan Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pengumuman nasional hasil perhitungan suara Pemilu oleh KPU pada Sabtu (9/5), Mahkamah Konstitusi telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa perhitungan suara Pemilu 2009 untuk tingkat DPR pukul 22.02 WIB, DPD pukul 23.48 WIB, dan DPRD pukul 23.50 WIB.
Penutupan pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil Pemilu 2009 akan dilaksanakan pada Selasa (12/5) untuk tingkat DPR pukul 22.02 WIB, untuk tingkat DPD pukul 23.48 WIB, dan untuk tingkat DPRD pukul 23.50 WIB.
Menurut keterangan Ketua MK Mahfud MD Kamis (7/5) lalu, MK hanya menerima permohonan sengketa hasil perolehan suara antar partai politik dan calon anggota DPD. Sengketa hasil yang diproses MK adalah yang dapat memengaruhi perolehan kursi atau lolos tidaknya partai politik dari ambang batas parlemen 2,5 persen.
PKB akan Menyusul
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di sejumlah provinsi dalam pemilu legislatif lalu.
Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy yang hadir dalam rapat pleno penetapan hasil pemilu legislatif di kantor Komisi Pemilihan Umum Sabtu malam (9/5) mengatakan saat ini partainya tengah mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan tersebut.
"Kami akan ajukan gugatan terkait pemilihan di empat provinsi yaitu Papua, Bengkulu, Sumatera Utara dan Maluku Utara," katanya seperti dikutip okezone.
Proses rekapitulasi suara di sejumlah provinsi diduga sarat dengan manipulasi yang menguntungkan partai tertentu dan merugikan partai lain. KPU sempat menunda penghitungan suara di beberapa provinsi karena diprotes oleh saksi partai politik.
Misalnya di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Kaur di Bengkulu, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, dan provinsi Papua.
Pada saat rekapitulasi di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu, umumnya saksi mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan seperti perolehan suara partai tertentu yang berubah dari tingkat kecamatan ke kabupaten dan seterusnya ke provinsi. me/okez
Senin, 11 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar