Senin, 11 Mei 2009

IBNU SUBIYANTO: “Tangan Saya tak Bisa Menjangkau…”


BUPATI Sleman Drs H Ibnu Subiyanto, Akuntan, Kamis benar-benar santai. Kalau biasanya dia agak irit bicara dengan pers, hari itu hampir 60 menit duduk di kursi dan ngobrol dengan wartawanm seuasai melantik 20 orang lurah desa terpilih dalam ‘Pilkades Dipercepat’ yang berlangsung Februari 2009 lalu.
“Bapak-bapak lurah atau Kades yang hari ini duduk di pendapa kabupaten untuk menerima SK pelantikan, sudah seharusnya berterima kasih kepada para jago lain di desa masing-masing, yang tidak terpilih atau kalah dalam Pilkades. Sebab kalau mereka tidak kalah, mustahil Anda terpilih jadi Kades di desa masing-masing,” katanya.
Ibnu mengingatkan, Kades baru agar berhati-hati membubuhkan tandatangan dalam urusan tanah atau kekayaan desa. Banyak Undang Undang dan Perda baru. Kalau tidak hati-hati bisa menjerat para lurah desa ke ranah hukum.
“Kalian bisa masuk penjara hanya karena salah dalam bertandatangan. Entah Anda sengaja atau khilaf sanksi hukumnya masuk penjara,” tegas Bupati. Dia mengingatkan para Kades banyak bertanya kepada Camat atau langsung ke Pemkab.
Sudah banyak contoh, katanya. Ada lurah atau perangkat sudah dan sedang diperiksa Jaksa atau Polisi, lantaran disangka tersangkut masalah tanah.
Sementara itu kepada wartawan yang menemuinya usai pelantikan, Drs Ibnu Subiyanto mengakui, sampai sekarang masalah tanah di Sleman banyak yang ‘terlanjur ruwet’misalnya bangunan di sepanjang Selokan Mataram yang seluruhnya tanpa izin.
“Saya bukannya tak tahu soal itu. Tapi tangan kami Cuma dua, tak mungkin menjangkau semua persoalan kalau bisa ditututi (dikejar-Red) kita proses izinnya.Tapi kalau sudah jadi urusan hukum, kami tak bisa nututi. Hukum bukan domain Kabupaten, tetapi punya Polisi atau Jaksa. Yang penting lurah harus hati-hati dan jangan gegabah membubuhkan tanda tangan, demikian Ibnu Subiyanto. sap/ deb/ one

Tidak ada komentar:

Posting Komentar